Jumlah tenaga kerja di Provinsi Sumatera Utara yang dirumahkan dan di-PHK mencapai 14.000 yang tersebar di 283 Perusahaan. Perusahaan yang bergerak di bidang Pariwisata paling terkena dampak oleh Covid-19 seperti perhotelan, biro-biro perjalanan dan usaha ritel seperti Plaza yang sesuai aturan Pemerintah bahwa Plaza-Plaza harus ditutup untuk memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Bapak Harianto Butarbutar, SE, M.Si melalui media center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara, jumat (8/5/2020).

Pemerintah Pusat punya Program Kartu Prakerja untuk tenaga kerja yang dirumahkan atau di-PHK dan untuk Pekerja Migran Indoneisa (PMI) yang dipulangkan dari negara asal dia bekerja. Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) khusus Sumatera Utara yang sudah dipulangkan sebanyak 5000 orang baik yang legal maupun ilegal dan akan bertambah sebanyak 2.200 orang pada bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2020. “Bagi tenaga kerja yang dirumahkan atau di PHK dan PMI yang belum mendaftar Kartu Prakerja agar segera mendaftarkan diri dan bagi yang belum mengerti cara mendaftar Kartu Prakerja agar menghubungi kantor Dinas Ketenagakerjaan Kab/Kota atau Provinsi”, ujar Bapak Harianto Butarbutar. Kuota Kartu Prakerja untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara sebanyak 183.904 peserta. Peserta yang mendapat Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 3.550.000 dengan biaya Pelatihan sebesar Rp. 1.000.000, insentif Rp. 600.000/bulan selama 4 bulan dan survey sebesar Rp. 50.000/survey sebanyak 3 kali survey. Selain Program Kartu Prakerja, Pemerintah Pusat mempunyai Program Padat Karya Tunai (PKT) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang nantinya akan banyak menyerap tenaga kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara terus mengawal hak-hak pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). “Perusahaan dan Serikat Pekerja harus berdialog terkait pembayaran THR, apakah harus dicicil atau ditunda sesuai kesepakatan bersama dan Perusahaan yang tidak terkena dampak Covid-19 harus tetap membayar THR kepada pekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku". "Pekerja yang kurang sehat tidak diberi perhatian oleh Perusahaan agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kesehatan agar segera ditinjau ke Perusahaan yang tidak memperhatikan prosedur Kesehatan" tambahnya.