Kamis, 19 Maret 2020 Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor 451/459-7/DTK/III/2020 tentang Penundaan Kegiatan untuk Cegah Covid-19 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I s.d VI Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, UPTD BLK Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Kepala BP3TKI Provinsi Sumatera Utara, dan Ketua Serikat Pekerja/ Serikat Buruh se-Sumatera Utara.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/149/KPTS/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/13733/BKD/I/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Didalam Surat Edaran ini ada beberapa poin yang disampaikan guna mengantisipasi penyebaran Corona Virus di Provinsi Sumatera Utara.

Poin pertama yang disampaikan Bapak Harianto Butarbutar, SE, M.Si selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara yaitu menghimbau kepada seluruh unit kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk menunda seluruh kegiatan yang menghadirkan peserta lebih dari 20 (dua puluh) orang yang kegiatannya dibiayai dari APBD/APBN pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, penundaan kegiatan tersebut dimulai dari tanggal 16 s.d. 30 Maret 2020. Akan tetapi kegiatan yang menghadirkan peserta kurang dari 20 (dua puluh) orang tetap dilaksanakan dengan mematuhi aturan kesehatan pencegahan Covid-19.

Poin kedua, Bapak Harianto Butarbutar, SE, M.Si juga memberikan himbauan kepada UPTD Balai Latihan Kerja yang saat ini sedang melaksanakan pelatihan untuk menghentikan sementara kegiatan pelatihan tersebut.

Poin ketiga, Pelatihan kerja atau pemagangan untuk sementara ditunda pelaksanaannya sampai diberitahukan kelanjutannya.

Poin terakhir, Siswa peserta praktek kerja/magang pada unit kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk sementara dikembalikan pada pihak sekolah dan keluarganya.

Dengan dikeluarkannya surat edaran Surat Edaran Tentang Penundaan Kegiatan untuk Pencegahan Covid-19 ini diharapkan kepada unit kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera dapat melaksanakan himbauan diatas agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah.

Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara tentang Kegiatan untuk Cegah Covid-19