Di tempat yang sama dengan kegiatan sebelumnya Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si mewakili Gubernur Sumatera Utara Bapak Edy Rahmayadi menyampaikan kata sambutan pada Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas yang dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan. (Kamis, 07/10/2021)

Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas ini dibuat dengan tujuan untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Pusat, Kabupaten/Kota, Dunia Usaha dan BUMN/BUMD dalam memfasilitasi penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan.

Mewakili Gubernur Sumatera Utara, Bapak Bahar Siagian menyampaikan arahannya kepada perwakilan dari Kabupaten/Kota agar dapat berkomitmen dalam mewujudkan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas “Kepada perwakilan Kabupaten/Kota mohon perhatiannya untuk berkomitmen dalam rakor ini agar dapat kita wujudkan hak dan kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas dan menghimbau untuk mempercepat pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan terbaik", jelasnya.

Bapak Bahar Siagian menegaskan kembali tentang kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 bahwa pemerintah dan BUMN/BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dan perusahaan swasta paling sedikit 1% mempekerjakan penyandang disabilitas dari total karyawan.