Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 diruangan rapat I lantai 2 kantor Gubernur Sumatera Utara. Rapat tersebut dibuka Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Bapak H. Afifi Lubis, SH.

Bapak Afifi Lubis mengapresiasi kegiatan rapat ini. “Saya mengapresiasi kegiatan rakor ini terkait Pembahasan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jaminan Sosial menjadi hal yang penting karena menyangkut harkat hidupnya para pekerja dan masyarakat”, ucapnya.

“Peran BPJS Ketenagakerjaan sangat besar karena tidak hanya pekerja formal saja yang menjadi target peserta namun seperti pedagang asongan, marbot masjid, petani, nelayan dan lainnya. Ini berarti Pemerintah hadir dalam kehidupan masyarakat”, tambahnya.

Bapak Afifi Lubis juga mengatakan setiap OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus memperhatikan pekerja Non ASN dengan mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan apabila ada kecelakaan kerja pada saat tugas mereka sudah mendapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan dimasukkan dalam anggaran APBD Tahun 2022.

Deputi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Bapak Panji Wibisana menjelaskan bahwa wilayah Sumbagut peringkat ke 2 peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cakupan peserta Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia, Relawan / Gugus Tugas, Bukan Penerima Upah, Jasa Kontruksi, Jasa Pengamanan, Siswa Magang, Non ASN, Pekerja Rentan, Perangkat Desa, Tenaga Kerja Asing dan Bawaslu.

Hal tersebut juga diperkuat oleh Bapak Bahar Siagian agar setiap OPD mendaftarkan Non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan apabila ada kendala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara siap membantu.
Bapak Bahar Siagian juga megusulkan agar seluruh data Non ASN dapat disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk membantu pengurusan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.