Kamis, 6 Agustus 2020 dilaksanakan Kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Keanggotaan da Pengurus SP/SB di Perusahaan Tahun 2020. Kegiatan ini silahturahmi antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dengan Pemerintah yang mengurus Ketenagakerjaan yaitu Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

Pada kesempatan ini Harianto Butarbutar selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Provsu menghimbau agar Serikat Pekerja/Serikat Buruh menjalankan Protokol Kesehatan Percepatan Penanganan Covid-19 di perusahaan-perusahaan masing-masing, dimana Presiden R.I akan mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Kami menghimbau agar kita semua menjalankan Protokol Kesehatan dengan selalu mencuci tangan, menggunakan masker dan hindari keramaian orang”.

Pada pidatonya Bapak Harianto Butarbutar menginginkan agar Serikat Pekerja/Serikat Buruh memahai Perundang-undangan Ketenagakerjaan dan membunyikan Protokol Kesehatan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “Kami berharap agar Serikat Pekerja memahami Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan masalah Ketenagakerjaan karena Serikat Pekerja sebagai induk yang mewakili aspirasi dari pekerja di perusahaan dan Serikat Pekerja agar memasukkan Protokol Kesehatan kedalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), apabila kurang memahami, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara siap membantu”.