Senin, 5 April 2021 Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara mengadakan Kegiatan Dialog Serikat Pekerja Serikat Buruh di Hotel Saka Medan. Dialog tersebut diikuti 40 orang peserta diantaranya 22 orang peserta dari Serikat Pekerja Serikat Buruh dan 18 orang dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara serta turut mengundang narasumber yaitu Bapak Dr. Ibnu Affan, SH, M.Hum selaku Dosen Fakultas Hukum di Universitas Islam Sumatera Utara.

Kegiatan Dialog bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan pemerintah dalam membahas masalah “Peran Kerja Pekerja/Buruh dalam Mendukung Ekosistem Investasi”.

Pada Kesempatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si menyampaikan “Undang-Undang Cipta Kerja dapat dijadikan acuan dalam pemenuhan hak-hak pekerja sehingga dapat terlaksana dengan baik dan sungguh-sungguh, dengan demikian diharapkan suasana pekerja/buruh dapat kondusif sehingga investasi akan masuk di Sumatera Utara dengan sendirinya.”

Bapak Dr. Ibnu Affan, SH, M.Hum yang menjadi narasumber dalam kegiatan dialog ini menyampaikan “ Undang – Undang Dasar  menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak sesuai dengan kemanusiaan. Dan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak harus mempunyai skill dan keahlian.”

Kemudian Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si  juga menyampaikan harapannya “ Dengan kerjasama dalam mewujudkan Balai Latihan Kerja (BLK) Center yang saat ini sedang direncanakan  diharapkan nantinya akan dapat menghasilkan pekerja/buruh yang terampil dan memiliki skill sehingga menarik para investor asing untuk datang ke Sumatera Utara dan berinvestasi.”