Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ibu Ir. Yuliani Siregar, M. AP memimpin rapat pembahasan terkait kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara, Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara, dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB), terkait pencegahan, pelaporan dan pemberantasan pungutan liar di Provinsi Sumatera Utara di Aula kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu tanggal 5 November 2025.
Ibu Yuliani Siregar menyampaikan agar SP/SB dapat memberikan masukan-masukan terhadap isi dari kesepakatan bersama tersebut.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini terkait pencegahan, pelaporan dan pemberantasan pungutan liar di Provinsi Sumatera Utara, Ibu Yuliani Siregar berharap pekerja/buruh dengan tenang menjalani pekerjaan dan pengusaha dengan tenang menjalani bisnisnya, para investor berdatangan ke Sumatera Utara dan Upah Minimum di Provinsi Sumatera Utara dapat dijalankan dan di tahun 2026 naik hingga 10%.
Kadisnaker Pimpin Rapat Terkait Kesepakatan Bersama Pencegahan, Pelaporan dan Pemberantasan Pungutan Liar di Sumut