Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Dr. Drs. M. Ismael P. Sinaga, M. Si memimpin rapat persiapan penyusunan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2025 di ruang rapat I lantai II kantor Gubernur Sumatera Utara Rabu (06/11/2024).

Upah Minimum sebagai perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidak seimbangan pasar kerja. Bapak M. Ismael P. Sinaga mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2024 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2024.

Upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun pada perusahaan sedang dan besar, di kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK).

Bapak M. Ismael P. Sinaga akan mempertimbangkan untuk mengusulkan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang dimana hanya sektor-sektor unggulan.

Beliau juga menyamapaikan agar Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Sumatera Utara segera melakukan simulasi perhitungan setelah keluarnya surat edaran atas formulasi perhitungan Upah Minimum.