Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ibu Ir. Yuliani Siregar, M. AP mewakili Gubernur Sumatera Utara memberikan sambutan sekaligus pemaparan dengan mengusung tema Mencari Formula Penetapan Upah Untuk keberlangsungan Usaha dan Kesejahteraan Buruh pada Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Sumatera Utara pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 di Hotel Grand Antares Medan.
Ibu Yuliani Siregar menyampaikan Upah Minimum adalah
upah bulanan terendah di perusahaan yang ditetapkan oleh Gubernur. (Pasal 1 ayat (1) Permenaker RI No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025).
Pada dasarnya Upah Minimum ditetapkan untuk melindungi peserta dari eksploitasi, menjamin daya beli minimum, dan menjadi instrument distribusi keadilan sosial.
Menurut data BPS, di Provinsi Sumatera Utara jumlah angkatan kerja mencapai 8.181.158 jiwa dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 5,05%.
Kebijakan Upah Minimum memegang peranan penting untuk menjaga harmoni Hubungan Industrial. UMP Sumatera Utara 2025 telah ditetapkan sebesar Rp. 2,992,559, namun perdebatan mengenai kecukupan angka tersebut terus berlangsung.
Didalam paparannya Ibu Yuliani Siregar mengatakan Upah Minimum selalu menjadi isu sensitif diantara pekerja dengan pengusaha, ada persepsi kalau upah pekerja naik - pengusaha rugi, kalau pengusaha untung, pekerja ditekan.
Padahal, Upah Minimum seharusnya menjadi instrument keadilan sosial dan keberlanjutan usaha dan bukan sekedar angka tahunan.
Ibu Yuliani Siregar menyampaikan apresiasinya untuk kegiatan ini, dimana hadir Pemerintah, Pekerja/Buruh, Pengusaha dan Akademisi, melangkah bersama dan berkolaborasi dalam membangun perekonomian Sumatera Utara.
Kadisnaker Menghadiri Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) KSBSI Sumut
