Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Dr. Drs. M. Ismael P. Sinaga, M. Si membuka rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Sumatera Utara dengan pembahasan sektor unggulan di Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Hotel Grand Central Medan, Kamis (28/11/2024).

Rapat hari ini memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan Ketenagakerjaan di Sumatera Utara, khususnya terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang Insya Allah tahun ini akan kembali diatur pasca terbitnya putusan MK RI terhadap perkara NO. 168/PUU�XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024 yang lalu.

Bapak M. Ismael P. Sinaga menyampaikan Sebagaimana kita ketahui, Sumatera Utara memiliki beragam sektor unggulan yang menjadi motor penggerak Ekonomi Daerah. Beberapa di antaranya:
1. Sektor Perkebunan;
2. Sektor Industri Pengolahan;
3. Sektor Pariwisata;
4. Sektor energi dan Pertambangan;
5. Sektor Transportasi dan Logistik.

Dan Bapak M. Ismael P. Sinaga mengingatkan dalam menetapkan UMSP, kita harus memperhatikan beberapa prinsip yaitu keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan, keberlanjutan sektor unggulan dan keadilan bagi pekerja.