Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara memiliki 17 Pelayanan Publik yaitu:

1. Layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi);
2. Pemagangan Dalam Negeri;
3. Pemagangan Luar Negeri;
4. Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK);
5. Bimbingan Konsultasi Peningkatan Produktivitas;
6. Pelatihan Peningkatan Produktivitas;
7. Penertiban Izin Pembentukan Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI);
8. Penerbitan Surat Rekomendasi Persetujuan Menerima dan Mendatangkan Tenaga Kerja Antar Daerah;
9. Penerbitan dan Validasi Perpanjangan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
10. Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial;
11. Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP);
12. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
13. Penerbitan Surat Keterangan Memenuhi/ Tidak Memenuhi Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
14. Pengesahan Struktur Organisasi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3);
15. Pemeriksaan Khusus Ketenagakerjaan (Pengaduan Masyarakat);
16. Penyidikan Khusus Ketenagakerjaan (Pengaduan Masyarakat);
17. Pelatihan Keterampilan Tenaga Kerja.

#KolaborasiSumutBerkah #PelayananPublik #Ketenagakerjaan

Download Disini