Sehubungan dengan penyebaran COVID-19 di wilayah Republik Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara, dihimbau para pekerja dan perusahaan agar memperhatikan hal-hal berikut :

Mengupayakan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Kasus COVID-19 di Lingkungan Kerja

1. Melakukan pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan peraturan di bidang K3;

2. Menyebarkan informasi kepada jajaran organisasi;

3. Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait jika ada dugaan kasus COVID-19;

4. Melakukan tindakan pencegahan dengan integrasi program K3, pemberdayaan Panitia K3 dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan;

5. Membuat rencana kesiapsiagaan;

6. Langkah-langkah penanganan sesuai Standar Kesehatan yang dikeluarkan Kemenkes RI.

Melaksanakan Pelindungan Pengupahan bagi Pekerja

1. Bagi Pekerja kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) berdasarkan keterangan Dokter sehingga tidak masuk dalam 14 (empat belas) hari, upahnya dibayar penuh;

2. Bagi Pekerja yang dikategorikan suspect COVID-19 dan dikarantina/diisolasi, upahnya akan dibayar penuh selama menjalani masa karantina/isolasi;

3. Bagi Pekerja yang tidak masuk karena sakit COVID-19 dengan keterangan dokter, upah dibayar sesuai peraturan perundang-undangan;

4. Bagi Perusahaan yang membatasi kegiatan akibat kebijakan Pemerintah, maka cara pembayaran upah dilakukan sesuai kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja.

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Indonesia (Provinsi Sumatera Utara) agar melaporkan diri kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (call center 082164902482) dan/atau Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota;

2. Pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditunda sampai waktu yang ditentukan lebih lanjut.