Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ibu Ir. Yuliani Siregar, M. AP mendampingi Gubernur Sumatera Utara Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution, SE., M.M dalam pertemuan dengan beberapa Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) di ruang kerja Gubernur Sumatera Utara lantai 9 kantor Gubernur Sumatera Utara pada hari Kamis tanggal 11 September 2025.
Pertemuan dengan SP/SB tersebut merupakan tindak lanjut atas pertemuan pertama pada tanggal 28 Agustus 2025 dalam rangka menyejahterakan buruh/pekerja di Sumatera Utara dengan hal kenaikan upah dan rumah bersubsidi.
Gubernur Sumatera Utara Bapak Bobby Nasution menyampaikan, penetapan kenaikan upah minimum harus diselaraskan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Secara pribadi, saya mendukung kenaikan upah minimum itu," ucapnya.
Kenaikan upah buruh juga harus dilihat pada kemampuan para pelaku usaha, apalagi pada kondisi ekonomi saat ini. Bobby menerima laporan bahwa selama ini pelaku usaha harus menyiapkan setidaknya 30% dari anggaran untuk biaya tak terduga.
Kemudian Gubernur Sumatera Utara Bapak Bobby Nasution menanggapi terkait program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, harga satu unit rumah subsidi tersebut maksimum Rp166 juta. Artinya, harga tersebut masih bisa diturunkan.
Untuk membantu para buruh, Pemprov Sumut akan menanggung biaya awal kepemilikan rumah subsidi tersebut, seperti biaya notaris dan propisi. Jika subisid ditiadakan, maka biaya awal yang harus dikeluarkan buruh bisa mencapai Rp8 juta. Namun, dengan adanya bantuan pemerintah maka biaya awalnya diperkirakan hanya Rp1,2 juta.
Untuk mekanismenya, Bapak Bobby Nasution meminta kepada REI agar membangun rumah tersebut tidak jauh dari kawasan industri. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi tambahan biaya operasional bagi para pekerja.
Gubernur Sumut Menerima SP/SB
