Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution melalui jumpa pers dengan awak media di kantor Gubernur Sumatera Utara pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025.
Sebelumnya di tahun 2025 UMP Sumatera Utara sebesar Rp. 2.992.559 dan UMP Sumatera Utara tahun 2026 naik 7,9℅ yaitu naik sebesar Rp. 236.412. Untuk itu UMP Sumatera Utara tahun 2026 sebesar Rp. 3.228.971.
Hal tersebut mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada hari Kamis, 18 Desember 2025.
Gubernur Sumut Bapak Bobby Nasution Menetapkan UMP Sumut 2026 Naik 7,9℅