Medan, 10 Maret 2025 Menjelang Hari Raya Idulfitri, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di Sumatera Utara. SE ini menjadi panduan bagi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dalam menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam SE tersebut, Gubernur menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Selain itu, pemerintah provinsi juga membuka Posko Pengaduan THR yang siap beroperasi guna menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.


Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi telah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar. Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah pembentukan Posko Pengaduan THR di setiap Disnaker Kabupaten/Kota dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah I hingga VI. Posko ini siap menerima laporan dari pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan serta memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
"Kami ingin memastikan bahwa pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Oleh karena itu, posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR," ujar Bobby Nasution.


Posko Pembayaran THR Keagamaan
Gubernur Sumatera Utara, melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, M. Ismael P. Sinaga, menyampaikan bahwa untuk memastikan seluruh perusahaan di Sumatera Utara mematuhi ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025, Pemerintah Provinsi telah membentuk Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025.


Posko ini mulai beroperasi sejak 11 Maret 2025 hingga 17 April 2025, bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka. Dengan adanya posko ini, diharapkan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga kesejahteraan pekerja menjelang hari raya tetap terjamin.


"Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR secara online melalui platform digital (QR code) yang telah disiapkan pemerintah daerah dan tertera pada spanduk Posko Pengaduan THR yang dipasang di setiap perusahaan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendatangi posko posko yang telah disiapkan," ujar M. Ismael P. Sinaga.


Berikut adalah Lokasi Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumatera Utara :

- Pusat Layanan Posko Pembayaran THR se Sumatera Utara: Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Asrama No. 143 Medan.

- Wilayah Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat: Kantor UPT I Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Willem Iskandar No. 331 Medan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.

- Wilayah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kota Tebing Tinggi: Kantor UPT II Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan P. Diponegoro No. 50 Lubuk Pakam, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

- Wilayah Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Pakpak Bharat: Kantor UPT III Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan H. Adam Malik No. 78, Kota Pematang Siantar, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

- Wilayah Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara: Kantor UPT IV Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Ki Hajar Dewantara No. 86 Rantau Selatan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

- Wilayah Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara: Kantor UPT V Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Willem Iskandar No. 02 Kota Padangsidempuan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

- Wilayah Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan: Kantor UPT VI Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Jend. Sudirman No. 27 Kota Sibolga, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.


Untuk informasi lebih lanjut, pekerja dapat menghubungi Hotline Obrolan WhatsApp Petugas Posko Kepatuhan Pembayaran THR di nomor 0812--6369--628 dan 0811--1015--252.


“Kami siap melayani pengaduan pekerja/buruh, baik secara langsung maupun melalui kanal online dan hotline chat WA resmi yang telah kami siapkan. Kami juga menghimbau pekerja/buruh agar dapat memanfaatkan Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR ini dengan baik, dengan tetap mengedepankan dialog dengan pengusaha,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, M. Ismael P. Sinaga.


Dukungan dari Berbagai Pihak
Dalam pertemuan Tim Terpadu Pengawasan Kesejahteraan Pekerja/Buruh dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri Tahun 2025, Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Intelkam juga memberikan dukungan penuh dalam pengawasan dan penegakan aturan. Kanit 3 Dirintelkam Polda Sumut, Kompol Drs. Antoni Rajagukguk menegaskan pentingnya koordinasi antara Posko Pengaduan Ketidakpatuhan Pembayaran THR di kabupaten/kota dengan Polres di masing--masing wilayah. Harapannya, segala informasi terkait posko dapat segera diteruskan kepada kepolisian agar proses penanganan pengaduan berjalan lebih efektif.


Dukungan juga datang dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Dalam pertemuan yang digelar, perwakilan kedua organisasi ini, Nicholas Sutrisman dan Bambang Hemanto menegaskan komitmen mereka dalam memastikan perusahaan membayarkan THR sesuai aturan. Selain itu, mereka juga berharap agar pemerintah bisa menjaga stabilitas harga bahan pangan menjelang Hari Raya, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.


Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan unsur akademisi dan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh di Sumatera Utara, turut memberikan pandangan. Akademisi LKS Tripartit, Anda Subrata, berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat mengawal kebijakan THR secara efektif, serta segera melaksanakan rapat teknis persiapan dukungan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh selama bulan puasa dan menjelang lebaran, khususnya terkait pasar murah dan persiapan mudik lebaran bagi pekerja dan keluarganya. Perwakilan Serikat Pekerja, Anggiat Pasaribu menyampaikan harapannya agar dalam proses penegakan kepatuhan pembayaran THR, para petugas menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha agar tercipta hubungan industrial yang harmonis.


”Dengan berbagai langkah yang telah diambil, diharapkan pembayaran THR tahun ini berjalan lancar, hak pekerja terlindungi, dan perekonomian tetap stabil menjelang Hari Raya Idulfitri”, tutup Gubernur Sumatera Utara.