Menindaklanjuti hasil rapat terkait persiapan Sumatera Utara terhadap program kartu prakerja di Aula lantai III kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (03/04/2020). Dalam rapat tersebut Kadisnaker Provsu Harianto Butarbutar menyampaikan agar Pemerintah Kab/Kota yang membidangi Ketenagakerjaan memberikan data Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Provinsi Sumatera Utara sesuai wilayah masing-masing, data tenaga kerja yang di-PHK atau dirumahkan akibat dampak virus Covid-19 dan pencari kerja.

Bagi pekerja Provinsi Sumatera Utara yang terkena dampak virus Covid-19 sebagaimana penjelasan diatas agar mendaftarkan diri sebagai calon penerima kartu prakerja dengan mengunjungi link http://bit.ly/formisiankartuprakerjasumut dengan terlebih dahulu mengunduh contoh formulir pada link http://bit.ly/contohpengisiankartuprakerja.

Oleh karena itu, bagi pekerja yang mendaftarkan diri sebagai penerima calon peserta kartu prakerja dapat mengisi data lengkap berupa NIK, alamat, no. hp, email serta data nama perusahaan, alamat perusahaan, jabatan di perusahaan, dan status saat ini apakah di-PHK atau dirumahkan melalui link di atas selambat lambatnya tanggal 07 April 2020.