Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si membuka Focus Group Discussion Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan bukan Penerima Upah di Provinsi Sumatera Utara di Hotel Santika Premiere Dyandra & Convention Medan.

Bapak Abdul Haris Lubis menyampaikan berbicara tentang pekerja bukan hanya upah atau gaji tetapi juga perlindungan jaminan sosial, melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mereka (pekerja rentan) mendapat jaminan.
"Tahun 2022 sudah 10000 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada pekerja rentan, dan diawal tahun 2023 ditargetkan 12.400 kepesertaan", ucapnya.
"Sedang disiapkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara akan jadi landasan hukum untuk pemberian jaminan sosial bagi pekerja rentan", tambahnya.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil I Sumbagut, Ahli Jaminan Sosial Provinsi Sumatera Utara serta Pimpinan PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Medan. [30/03/2023]

#SumutBermartabat