Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si memberikan sambutan sekaligus membuka FGD Peningkatan Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023 di Hotel Emerald Garden Medan.

Pada kesempatan tersebut Bapak Abdul Haris Lubis menyampaikan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan diupayakan terlebih dahulu melalui tindakan preventif dan represif non yustisial yang merupakan langkah awal yang harus dilaksanakan oleh PPNS Pengawas Ketenagakerjaan yang bersifat pencegahan dan sanksi yang bersifat administratif.

Penyidikan tindak pidana merupakan tindakan represif yustisial sebagai langkah terakhir dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan.
Bapak Abdul Haris Lubis menegaskan agar PPNS dan Pengawas Ketenagakerjaan harus mematuhi regulasi dan prosedur yang berlaku.

Dengan adanya FGD ini dapat memberi arah dan pedoman teknis bagi Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana Ketenagakerjaan. (Selasa, 24/10/2023)