Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara memfasilitasi penyelesaian kasus kekurangan upah almarhum Rejeki Ginting eks pekerja PT. Galatta Lestarindo yang menerima langsung ahli waris/ istri almarhum Pak Kasta Boru Bangun. (Rabu, 9 Agusus 2023)
Kekurangan upahnya sebesar Rp. 21.678.392 total dari kekurangan upah dari tahun 2012 s.d 2020.

#SumutBermartabat