Jaminan Kehilangan Pekerjaan hadir sebagai tambahan manfaat karena tidak ada pengenaan iuran. Sumber pendanaan berasal dari modal awal Pemerintah Pusat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si pada Kegiatan Edukasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Dhika Medan (Kamis, 20 Juli 2023).

"Dengan ikut serta dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak yang diputus kontraknya sebelum jangka waktu berakhirnya kontrak yang disepakati dalam perjanjian kerja dapat menerima manfaat berupa penggantian pendapatan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan. manfaat ini berupa tunjangan penggantian upah selama jangka waktu tertentu yang ditentukan, dengan jumlah yang disesuaikan dengan upah terakhir pekerja. selain itu, program ini juga memberikan pelatihan kerja bagi peserta untuk meningkatkan keterampilan dan kesempatan mendapatkan pekerjaan baru", ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Ibu Ririn Bidasari, SH, M. Hum

#SumutBermartabat