Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, Maruli Silitonga menyebutkan, hingga sampai dengan saat ini belum ada karyawan yang melaporkan tak menerima Tunjangan Hari Raya.

Menurutnya, pembagian THR kepada karyawan atau buruh pabrik berjalan dengan lancar jelang Hari Raya Idul Fitri. Maruli Silitonga mengatakan, perusahaan diberikan tenggat waktu seminggu sebelum Lebaran.

"Kami sudah keluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan di Sumut untuk membayarkan THR Lebaran kepada seluruh karyawan. Apabila tidak dibayarkan ada sanksi tegas," jelasnya.

Maruli Silitonga mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada laporan karyawan masuk ke Disnaker Provinsi atau Kabupaten/Kota mengenai masalah kewajiban ini.

"Belum ada sampai dengan saat ini yang melaporkan karyawan belum menerima THR," ucap Maruli Silitonga melalui sambungan telepon genggam, Kamis (30/5/2019).

Sesuai dengan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, setiap kabupaten/kota diwajibkan membuka posko pengaduan karyawan. Di posko ini, karyawan yang tidak menerima haknya bisa langsung melaporkannya.

"Kami bukan posko pengaduan seluruh kabupaten/kota, sampai dengan saat belum ada laporan masuk," jelasnya.

Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, Maruli Silitonga mengatakan, sebentar lagi pihaknya akan memasuki libur panjang, pastinya akan menyulitkan pegawai melapor. Tetapi, masyarakat masih bisa melapor dengan cara mendatangi kantor Disnaker Provinsi atau Kabupaten/Kota.

"Bentar lagi kami libur, mereka (pegawai) masih lapor, karena kami masih menerima laporan terus sampai dengan jelang Hari Raya," ucapnya.

Namun, dirinya meminta kepada masyarakat yang bekerja di perusahaan atau menjadi buruh pabrik segera melaporkan segala bentuk temuan atau kejanggalan yang dialami pegawai.

"Kami minta supaya cepat melaporkan jangan ditahan-tahan," ucapnya.