Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Asrama Medan mengambil alih kasus Kecelakaan Kerja dari Dinas Ketenagakerjaan & Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)  yang dialami Sugito di Kebun Usaha Tani di Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong Labura sesuai permintaan DPW PPMI (Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) Provinsi Sumatera Utara di Medan.
 
Hal itu disampaikan Herman Saragih selaku Ketua Umum dan Thamrin BA Sekretaris Umum DPW PPMI Sumut saat menyampaikan pendapatnya diruangan kerja Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara yang diterima langsung Ir. Abdul Haris Lubis selaku Kepala Dinas, Senin (22/1/2024) sekitar pukul 14.35 WIB.
 
Turut hadir juga didalam pertemuan itu, Rudy selaku Kabid Pengawas, Ririn B Kabid Hubungan Industrial, Kepala Seksi PHI Syahrina Yuska, S.Psi, KUPT PK Wilayah IV Bangun Hutagalung, SH, MH dan Jusnidar Manihuruk, SE selaku Mediator  Hubungan Industrial.

Didalam pertemuan itu yang berlangsung sekitar 1 jam, Kadis Ketenagakerjaan Ir. Abdul Haris Lubis akan serius menangani kasusnya dan beliau memerintahkan semua jajarannya untuk melakukan tindakan terhadap kasus Sugito yang disampaikan PPMI Sumut.
 
“Tadi sudah dilakukan pemanggilan untuk Mediasi kepada kedua belah pihak yakni dari DPW PPMI Sumut selaku perwakilan Sugito. Akan tetapi sangat disayangkan dari pihak Pimpinan Perusahaan Kebun Usaha Tani di Desa Pangkalan Lunang tidak hadir. Nanti akan kita buat panggilan kedua dan jika tidak hadir juga, maka kasusnya akan kita tingkatkan. Setelah kasus ini dipercayakan PPMI Sumut kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, maka semua kekuatan kita yang ada akan kita kerahkan guna menyelesaikan kasus ini sesegera mungkin,” pungkasnya.

Herman Saragih didalam pertemuan itu juga berharap kasus Sugito  secepatnya selesai, mengingat persoalannya sudah terlalu lama belum menunjukkan titik terang.
 
“Kami berharap dengan ditanganinya kasus ini oleh pihak Disnaker Sumut, agar secepatnya menemukan titik terang, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Sugito secepatnya terealisasi dan begitu juga dengan uang pesangon selama Sugito bekerja di Kebun Usaha Tani,” tutup Herman.

Menindaklanjuti laporan pengaduan DPW PPMI Sumatera Utara yang terkesan jalan ditempat saat ditangani Dimas Ketenagakerjaan & Perindustrian Kabupaten Labura terkait kecelakaan kerja yang dialami Sugito ketika bekerja di Kebun Usaha Tani saat mendodos buah sawit dan sebagian buah sawit tersebut  jatuh mengenai mata sebelah kirinya dan setelah dibawa ke Rumah Sakit dinyatakan Dokter, mata kirinya tersebut mengalami kebutaan permanen. Itu terjadi pada September 2020 lalu.
 
Dan setelah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan & Perindustrian Labura belum juga ada penyelesaian akhir. Diduga Pengusaha Kebun Usaha Tani kebal hukum, sehingga kasusnya yang sempat di gelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Labura juga tak selesai, karena menurut Herman Saragih Ketum DPW PPMI Sumut, pihak Kebun Usaha Tani tidak pernah hadir saat RDP dan adapun keempat kalinya saat dilakukan RDP yang datang adalah orang suruhan dari Kebun Usaha Tani tanpa dibekali surat kuasa, sehingga RDP-nya pun batal digelar.

Sumber : https://www.majalahjurnalis.com/2024/01/disnaker-sumut-ambil-alih-kasus.html?m=1