Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara merancang aplikasi RESPEK untuk mempermudah pelaku usaha atau pengurus perusahaan dalam mendapatkan Surat Keterangan (Suket) layak penggunaan atau pengoperasian peralatan/instalasi K3 di tempat kerja karena dapat dilakukan di rumah atau di tempat kerja.

Selain mempermudah, aplikasi RESPEK memangkas waktu pengurusan Suket layak penggunaan atau pengoperasian peralatan/instalasi K3. Dengan mengurus kelayakan penggunaan atau pengoperasian peralatan/instalasi K3, dapat meningkatkan penerapan norma K3 di tempat kerja dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan produktif dan juga terhindar dari kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.