Sinergitas antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Serikat Pekerja /Serikat Buruh perlu ditingkatkan demi kesejahteraan pekerja/buruh.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara pada Dialog Serikat Pekerja / Serikat Buruh Provinsi Sumatera Utara di Hotel Alam, Medan. (Kamis, 1 Juli 2021).

Hak-hak Pekerja perlu diperhatikan, untuk itu jangan sungkan untuk melaporkan apabila ada pelanggaran.”Saya selalu mengingatkan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial Provinsi Sumatera Utara agar sigap, cepat dan bersungguh-sungguh turun kelapangan apabila ada pengaduan yang melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara”.

Serikat Pekerja / Serikat Buruh merupakan partner Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dalam memantau kesejahteraan pekerja/buruh. “Kami tidak mungkin dapat memantau semua pekerja/buruh untuk itu perlu bantuan dari teman-teman Serikat Pekerja / Serikat Buruh”.

Serikat Pekerja / Serikat Buruh harus menjalin hubungan baik dengan perusahaan agar saling memberitahu kewajiban dan hak masing-masing dan saling bekerjasama untuk meningkatkan Produktivitas Dunia Usaha dan Dunia Industri di Provinsi Sumatera Utara. “Dengan kerjasama atau hubungan yang baik antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Perusahaan maka Produktivitas Dunia Usaha dan Dunia Industri akan meningkat. Dengan meningkatnya Produktivitas, akan memperluas kesempatan kerja dan mensejahterakan pekerja/buruh”.

Pada Kegiatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Bapak Makmur Tinambunan dan Kepala Seksi.