Kemarin (13/03/2024) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Dr. Drs. M. Ismael Parenus Sinaga, M. Si membuka Bimbingan Teknis Negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Bagi Serikat Pekerja / Serikat Buruh di Sumatera Utara di Hotel Le Polonia Medan.

Pada kesempatan  tersebut Bapak Ismael Sinaga menyampaikan bahwa sebagai mitra utama dalam proses perundingan perjanjian kerja bersama, serikat pekerja memiliki tanggung jawab besar untuk mewakili dan melindungi kepentingan anggotanya. Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bukanlah sekadar perundingan, tetapi adalah wujud dari kekuatan bersama yang mampu membentuk masa depan kerja yang lebih baik bukan hanya bagi anggota serikat pekerja tapi bagi semua pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Oleh karena itu, marilah kita hargai peran penting serikat pekerja sebagai garda terdepan menuju hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini saya berharap :

- Serikat Pekerja dapat memahami secara mendalam aspek-aspek Hukum Ketenagakerjaan yang relevan, termasuk ketentuan-ketentuan peraturan perundang            undangan terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB);

- Serikat pekerja dapat mengembangkan kemampuan negosiasi yang efektif dalam mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak;

- Serikat pekerja diharapkan memiliki kemampuan untuk memahami dinamika pasar tenaga kerja, termasuk tren upah (struktur skala upah) dan manfaat, untuk dapat    bernegosiasi secara efektif.