Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Penegakan Hukum dan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:

a.    Penyelenggaraan pembinaan pegawai di Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan;

b.    Penyelenggaraan arahan dan bimbingan kepada pejabat struktural dan fungsional pengawas di Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan;

c.    Penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dilakukan melalui kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian dan/ atau penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan;

d.         Penyelenggaraan pengawasan norma ketenagakerjaan meliputi norma kerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, tenaga kerja perempuan, tenaga kerja

anak, penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan/lepas pantai, industri, perkebunan, pariwisata dan anak jalanan serta pembinaan bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat, penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan dan standard yang ditetapkan;

e.    Penyelenggaraan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

f.     Penyelenggaraan pelaporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas, sesuai dengan standar yang ditetapkan.