Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas :
a. melaksanakan penyusunan perencanaan/program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Keuangan;
b. melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta pengadministrasian dan pembukuan keuangan Dinas;
c. melaksanakan penyusunan dan pembayaran gaji pegawai dan penghasilan tambahan lainnya serta tunjangan daerah;
d. melaksanakan pembinaan perbendaharaan keuangan;
e. melaksanakan penyiapan bahan dan pembinaan pengelolaan teknis
administrasi keuangan;
f. melaksanakan verifikasi keuangan;
g. melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan penyiapan
bahan pertanggungjawaban keuangan;
h. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan evaluasi dan
pelaporan administrasi keuangan;
i. melaksanakan pelaporan dan pertanggunjawaban atas pelaksanaan
tugas kepada Sekretaris, sesuai standar yang ditetapkan;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai
dengan bidang tugasnya.