Kepala Seksi Fasilitasi Pembangunan Pemukiman mempunyai uraian tugas :
a. melaksanakan pengumpulan bahan/data dan referensi untuk kebutuhan
pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Ketransmigrasian;
b. melaksanakan penyusunan perencanaan/program kerja Bidang dan Seksi
Pembangunan Permukiman;
c. melaksanakan fasilitasi bimbingan teknis dan bantuan teknis
pembangunan Kawasan Transmigrasi, Wilayah Pembangunan Transmigrasi, Lembaga Pengembangan Transmigrasi, Satuan Kawasan Permukiman dan KIMTRANS skala Provinsi berdasarkan hasil pembahasan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. melaksanakan koordinasi pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur Wilayah Pembangunan Transmigrasi, Lembaga Pengembangan Transmigrasi skala Provinsi;
e. melaksanakan dan memfasilitasi bimbingan teknis dan bantuan teknis kegiatan sosial budaya skala Provinsi kepada Pemerintah Kabuapten/Kota;
f. melaksanakan pengendalian dan supervise pembangunan Wilayah Pembangunan Transmigrasi, Lembaga Pengembangan Transmigrasi skala Provinsi;
g. melaksanakan fasilitasi bimbingan teknis dan bantuan teknis pelaksanaan bantuan pangan transmigran untuk jangka waktu tertentu skala Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
h. melaksanakan tugas pemerintah pusat dalam pembangunan permukiman yang didelegasikan kepada Provinsi dan tugas yang tidak dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota;
i. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.