Menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan (daring/online) dengan ini disampaikan kewajiban pimpinan perusahaan untuk melaporkan data ketenagakerjaan di perusahaan melalui pengisian aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan secara daring dengan alamat http://www.wajiblapor.kemnaker.go.id. Mekanisme wajib lapor ketenagakerjaan di Perusahaan secara daring akan memberi banyak kemudahan bagi perusahaan antara lain proses input data dapat dilakukan langsung di kantor perusahaan dan apabila sudah melakukan wajib lapor ketenagakerjaan melalui daring maka dapat mengakses layanan ketenagakerjaan lainnya tanpa melakukan registrasi ulang.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan secara daring UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah  I  Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara melakukan sosialisasi dan bimbingan wajib lapor ketenagakerjaan secara daring kepada para pimpinan perusahaan. Pada hari Jum’at, 14 Februari 2020 PT. Pertamina (Persero)  Refinery Unit - II  Dumai  Area Pangkalan Brandan melaksanakan sosialisasi dan bimbingan wajib lapor ketenagakerjaan online yang diselenggarakan di gedung dharma wanita komplek  PT. Pertamina (Persero) Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang dihadiri oleh Senior Supervisor Area Pangkalan Brandan Bapak Muhammad Natsir dan jajarannya, perwakilan managemen perusahaan PT. Bintang Jafa Utama dan perwakilan managemen perusahaan PT. Kejora Seperanakan. Pada kesempatan tersebut UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah  I  Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara menjadi narasumber untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada para peserta sosialisasi terkait tata cara proses pengisian wajib lapor ketenagakerjaan dalam jaringan.

Bagi pimpinan perusahaan atau pengurus perusahaan sebelum melakukan proses pengisian wajib lapor ketenagakerjaan dalam jaringan sebaiknya mempersiapkan dokumen dan data-data pendukung dibawah ini :

1. Nama pengelola akun dalam pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan secara daring (nama yang ditunjuk harus sudah  memiliki e-KTP dan email aktif).

2. Wajib lapor ketenagakerjaan terakhir (jika sudah pernah melakukan pelaporan secara manual terakhir).

3. Identitas perusahaan (jika akan melaporkan perusahaan cabang harus mengetahui No. Perizinan dan No. TDP Pusat atau NIB sesuai yang sudah dimasukkan perusahaan  pusat)

4. Surat Perizinan (SIUP dan sejenisnya)

5. TDP (Tanda Daftar perusahaan) / NIB (Nomor Induk Berusaha)

6. NPWP Perusahaan

7. No. BPJS Ketenagakerjaan

8. Akta Pendirian

9. Data Karyawan (NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tgl Lahir, Kode Jabatan dan Nama  Jabatan,  Pendidikan, Status (PKWTT/PKWT), Alamat dan Keterangan Disabilitas atau Tidak.

Bagi perusahaan yang melakukan pendaftaran perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) melalui www.oss.go.id setelah berhasil mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) maka secara otomatis  data perusahaan yang telah di input di system OSS (Online Single Submission) tersebut akan masuk ke system wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan online, sehingga perusahaan tinggal melakukan aktivasi akun perusahaan dan  melengkapi kondisi perusahaan sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 1981  dengan cara login menggunakan alamat email dan password yang telah di buat  di sistem www.oss.go.id. Selanjutnya bagi perusahaan yang sudah berdiri lama dan telah mendaftarkan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan online apabila akan  melakukan pengurusan OSS maka prosedur pelaporan            OSS akan diminta nomor pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan online, sehingga saat dimasukkan nomor wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan online tersebut akan muncul data-data perusahaan  yang sudah di input pada wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan online.