Kamis, 19 November 2020 dilaksanakan rapat Operasional Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara bertempat di Hotel Swiss Bell Inn Medan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, dihadiri pula oleh Bapak Laksamana Adiyaksa selaku Perwakilan dari APINDO dan Bapak Paraduan Pakpahan selaku perwakilan dari serikat pekerja serta para anggota rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumut dari unsur pemerintah, pengusaha, pekerja dan akademisi.

Rapat ini diselenggarakan untuk membicarakan tentang perumusan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara terhadap rekomendasi Bupati/Walikota tentang UMK tahun 2021. Dalam arahannya Bapak H. Baharuddin, SH, MSi selaku Kadisnaker Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa “Pentingnya peran serta pemangku kepentingan baik dari pihak pengusaha (APINDO) maupun pihak serikat pekerja/buruh dalam perencanaan UMK ini untuk mencapai kesepakatan mufakat untuk menghindari potensi konflik yang bisa saja terjadi”.

Perumusan dan pengusulan UMK sendiri merujuk pada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang menyebutkan bahwa Gubernur menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota dengan memperhatikan rekomendasi Bupati/Walikota serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. Dan sebelum merekomendasikan UMK telah dilakukan penetapan UMP Provinsi Sumatera Utara oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

UMP Provinsi Sumatera Utara sendiri telah ditetapkan pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/528/KPTS/2020 sebesar Rp. 2.499.423.06,- (Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga koma Nol Enam Rupiah). Penetapan UMP tersebut mengikuti anjuran pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Sampai saat ini rekomendasi UMK yang telah  diterima Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara sudah ada 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota diantaranya: Kabupaten Batu Bara, Kota Binjai, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Humbahas, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Langkat, Kota Padangsidempuan, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Barat

Di akhir sambutannya Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, MSi menyampaikan harapannya “Mudah mudahan nanti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Kabupaten/Kota sudah sesuai dengan kondisi real saat ini yang ada di daerahnya masing-masing”.