Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengawas Ketenagakerjaan Tahun 2023 yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya Tanah Abang Jakarta pada tanggal 25 sampai dengan 27 September 2023 secara hybrid.

Kepala Dinas didampingi oleh Kepala UPTD Wilayah I Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara mengikuti setiap rangkaian acara kegiatan dimaksud.

Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) membuka secara langsung RAKORNAS Pengawasan Ketenagakeerjaan yang bertema “Pengawas Ketenagakerjaan Profesional dan Bermartabat untuk Indonesia Maju” di Jakarta hari Senin tanggal 25 September 2023 malam.

Menteri menekankan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan memiliki peran yang penting dalam penerapan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. “Pengawas Ketenagakerjaan tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja, bekerjalah dengan luar biasa disertai berbagai inovasi dan terobosan. Pengawas Ketenagakerjaan harus mampu menjaga keseimbangan perlindungan kepada pekerja/ buruh dan pengusaha tanpa adanya diskriminasi,” kata Menaker Ida Fauziah dalam sambutan RAKORNAS Pengawas Ketenagakerjaan.

Menteri juga mengatakan bahwa isu ketenagakerjaan lintas sektoral harus mendapat perhatian serius dari Pengawas Ketenagakerjaan seperti Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Anak Buah Kapal (ABK) Kemaritiman, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan pekerja yang bekerja dengan sistem kontrak jangka pendek (PKWT).

 

Memperhatikan arahan Menteri Ketenagakerjaan, paparan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan paparan Narasumber dan diskusi maka disampaikan rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2023 sebagai berikut:

1. Percepatan penyusunan kebijakan pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan dan penetapan sistem pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat;

2. Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan mekanisme pengalihan pengelolaan dan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan;

3. Menyiapkan landasan hukum sebagai dasar tata kelola pengawasan ketenagakerjaan yang terpusat;

4. Menyusun peta jalan implementasi tata kelola pengawasan ketenagakerjaan yang terpusat;

5. Meningkatkan pemahaman dan penyamaan presepsi terhadap Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023;

6. Perlunya integrasi data antara kementerian ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BKPM;

7. Perlu adanya integrasi data WLKP, Norma 100 dan TemanK3;

8. Perlu integrasi data dan informasi antara kementerian ketenagakerjaan, dinas yang membidangi ketenagakerjaan dengan BPJS;

9. Perlu secara intensif melakukan monitoring terhadap sistem OSS terkait pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko baik Perizinan Berusaha (PB) maupun Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dan pengawasan PB terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L);

10. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM teknis terkait petunjuk pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha;

11. Penguatan kerjasama antara dinas yang membidangi ketenagakerjaan dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi setempat;

12. Peningkatan koordinasi sejak tahap penyelidikan terhadap kasus-kasus yang akan diproses pada saat penyidikan;

13. Peningkatan kerjasama dengan Kejaksaan Agung dalam rangka penguatan PPNS Ketenagakerjaan;

14. Perlunya penyusunan regulasi terkait penerapan Restorative Justice dalam penegakan hukum ketenagakerjaan;

15. Mengembangkan        desain  pelatihan spesialisasi       berbasis             kompetensi         sesuai kebutuhan;

16. Penguatan peran dan fungsi APKI dalam pelaksanaan kode etik dan kode perilaku profesi;

17. Penguatan kolaborasi dan koordinasi antara Pengawas Ketenagakerjaan dan dengan Penguji Ke dalam pelaksanaan pengujian obyek K3;

18. Mengembangkan pelayanan pengawasan ketenagakerjaan di sektor “gig economy”.