Perlindungan hukum yang memadai bagi pekerja outsourcing sangat penting dalam menghadapi tantangan global dan dinamika pasar yang terus berubah, hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Dr. Drs. M.Ismael P. Sinaga, M. Si pada kegiatan Dialog Hubungan Kerja dalam rangka Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP No. 35 Tahun 2021 di Hotel Radisson Medan (Kamis, 4 Juli 2024).
“Dampak outsourcing bagi pekerja, seperti hilangnya stabilitas pekerjaan, pengurangan hak-hak pekerja,dan potensi penurunan kesejahteraan, dsb seyogyanya menjadi fokus serius dalam pembahasandalam perubahan PP No. 35 Tahun 2021, khususnya terkait Alih Daya” ucapnya.
Bapak M. Ismael P. Sinaga juga menyampaikan Beberapa hal yg perlu diperhatikan dalam penyusunan perubahan PP guna mengupayakan praktik Alih Daya yg melidungi hak dasar pekerja yaitu Penyusunan dan pelaporan rencana tenaga kerja mikro perusahaan Alih Daya, pengaturan peran kuasa hukum dan Serikat Pekerja dalam Alih Daya, pemberian data dan informasi ijin operasional bagi perusahaan Alih Daya kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kabupaten/Kota by System, pemberian reward and punishment bagi perusahaan Alih Daya yang memenuhi dan tidak memenuhi hak dasar pekerja, pengaturan jenjang karir bagi pekerja Alih Daya dengan memperhatikan tingkat pendidikan pekerja Alih Daya.
“Hal tersebut berhubungan dengan beberapa isu masalah Ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja Alih Daya di Sumatera Utara yaitu perbedaan gaji dan benefit, keamanan kerja yang rendah, peluang karir yang terbatas dan jam kerja yang panjang dan lembur yang tidak dibayar, diskriminasi dengan pekerja pemberi kerja, ketiadaan kontrak/ status kerja yang jelas, kurangnya perlindungan Jamsosnaker, lingkungan kerja yang buruk” ucapnya.
Bapak M. Ismael P.Sinaga berharap perubahan regulasi Alih Daya ini nantinya akan menciptakan keseimbangan antara fleksibilitas bisnis dan perlindungan hak dasar pekerja, dengan memberikan kepastian hukum, prosedur yang jelas, dan transparan bagi pengusaha dan pekerja. Regulasi ini diharapkan mendorong investasi dalam pelatihan dan pengembangan keterampilan pekerja, memastikan kesejahteraan dan perlindungan.