MEDAN — Pemprov Sumut menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen atau naik Rp182.644 dari UMP 2024, dan kini menjadi Rp2.992.559. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188.44/807/KPTS/2024 tentang UMP Sumatera Utara Tahun 2025 tertanggal 6 Desember 2024.

 

Menurut Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni, penetapan UMP ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara. Keputusan penetapan UMP ini sudah melalui pembahasan panjang dengan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dan serikat pekerja di Sumut.

 

Selain UMP, Pemprov Sumut juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumut 2025 terhadap delapan sektor usaha. Hal ini tertuang berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor:188.44/825/KPTS/2024 tanggal 11 Desember 2024.

 

Antara lain UMSP yang telah ditetapkan yakni Sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan dengan kenaikan sebesar 6% di atas UMP, yakni Rp3.172.113: Sektor Pertambangan dan Penggalian, dengan kenaikan sebesar 6,5% di atas UMP, yakni Rp3.187.075: Sektor Industri Pengolahan, dengan kenaikan antara 4 – 6% di atas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113: Sektor Konstruksi dengan kenaikan antara 6 – 7,5% di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001: Sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan sebesar 4% di atas UMP, yakni Rp3.112.261: Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5 – 5% di atas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187: Sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp3.261.889:  dan Sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp3.261.889.

 

"UMSP Sumut 2025 ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari mendatang di 11 kabupaten/kota yakni Kabupaten Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Kota Gunung Sitoli, dan Kota Pematang Siantar," kata Fatoni, Kamis (12/12).

 

Mengenai 22 daerah lainnya, menurut Agus Fatoni, masih menunggu Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dari bupati/wali kota, untuk dapat ditetapkan dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024 mendatang. Adapun ke-22 kabupaten/kota tersebut yakni Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba, Labuhanbatu, Asahan, Simalungun, Karo, Deli Serdang, Langkat, Serdang Bedagai, Batu Bara, Padang Lawas, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Sibolga, Tanjungbalai, Tebing Tinggi, Medan, Binjai, dan Padangsidimpuan.

 

Koordinasi

Lebih lanjut Agus Fatoni menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja/serikat buruh, dan pengusaha. Hal ini menurutnya bertujuan agar semua pihak dapat memahami kebijakan yang diambil dan berkontribusi dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif.

 

"Dengan adanya penetapan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Sumut dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah secara keseluruhan," ujar dia.

 

Sebagaimana diketahui UMP Sumut 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67% dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp2.710.493.

Untuk download Upah Minimum Provinsi tahun 2025 (UMP) Sumatera Utara dan Upah Minimum Sektoral (UMSP) Sumatera Utara tahun 2025 klik link dibawah ini:
UMP Sumut 2025 dan UMSP Sumut 2025