Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Menindaklanjuti hal tersebut diatas beserta Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 561/3882/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka dibentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara yang menerima pengaduan setiap hari Senin – Kamis pukul 08:00 – 15:00 WIB serta hari Jumat pukul 08:00 - 15:30 WIB.

Apabila terjadi pelanggaran dalam pemberian THR di wilayah Sumatera Utara dapat datang langsung ke Posko Pengaduan THR.