Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III melakukan penelusuran informasi dan fakta terkait kebakaran yang terjadi di PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Kamis (3/9/2026).
Kebakaran terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di area Beading Plant. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun petugas pengawasan ketenagakerjaan, kebakaran diduga berawal dari percikan api akibat pekerjaan pengelasan saat pemasangan knocker di lantai 5. Api kemudian membesar hingga menghanguskan dan menyebabkan bangunan Beading Plant roboh, sebelum merembet ke bagian Drumming dan Calcium Plant.
Api berhasil dipadamkan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dengan dukungan sebanyak 13 unit mobil pemadam kebakaran.
Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga pekerja meninggal dunia, yakni Nasri Effendi (43), Sumadi (39), dan Mhd Rifaldy (26), yang seluruhnya berdomisili di Kabupaten Batubara. Ketiga korban merupakan pekerja alih daya (outsourcing) dari PT Nirwana Mahani Putra, yang memiliki perjanjian kerja sama dengan PT Evyap Sabun Indonesia.
Sementara itu, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara telah hadir di lokasi kejadian pada 3 September 2026 untuk memperoleh informasi awal terkait peristiwa kebakaran yang menimbulkan kecelakaan kerja tersebut.
Selanjutnya, pada 4 September 2026, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III bersama pihak Kepolisian melakukan kunjungan ke tempat kejadian perkara (TKP). Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pertemuan yang dihadiri manajemen perusahaan dan pihak vendor.
Sebagai langkah awal, Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara akan memastikan pemenuhan hak-hak para korban, termasuk hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan juga akan dilakukan terhadap hubungan kerja antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, termasuk memastikan hak-hak pekerja alih daya tetap mendapatkan perlindungan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus penegakan hukum ketenagakerjaan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan norma ketenagakerjaan dan penerapan K3 sebelum maupun pada saat terjadinya peristiwa.
Selain aspek keselamatan kerja, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara akan terus melakukan pemantauan terhadap keberlangsungan penggunaan tenaga kerja pada perusahaan yang terdampak kebakaran.
Ini merupakan langkah untuk mengantisipasi dampak lanjutan terhadap pekerja, khususnya mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tidak terukur akibat kondisi perusahaan pasca kejadian.