Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III bergerak cepat menindaklanjuti informasi mengenai meninggalnya seorang pekerja vendor PT Gemilang Karya Mandiri (GMK) yang bekerja di proyek PT SD Guthrie Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun.

Pemeriksaan khusus tersebut dilaksanakan pada Senin, 24 Agustus 2026, sebagai bentuk respons Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap informasi yang sebelumnya diberitakan oleh media pada 21 Agustus 2026 dengan judul “Nyawa Pekerja Melayang di Proyek PT SD Guthrie Sei Mangkei Simalungun Sumatera Utara, K3 Dipertanyakan.”

Menindaklanjuti pemberitaan dan informasi tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara segera menugaskan Tim Pengawas Ketenagakerjaan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III untuk melakukan pemeriksaan khusus serta berkoordinasi dengan Polres Simalungun.

Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak PT Gemilang Karya Mandiri (GMK) selaku vendor serta PT SD Guthrie Sei Mangkei selaku pemberi kerja. Tim juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi kerja untuk memastikan kondisi dan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk pemenuhan persyaratan K3 bagi para pekerja.

Selain aspek keselamatan dan kesehatan kerja, pemeriksaan juga diarahkan untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang meninggal dunia, termasuk hak-hak yang menjadi bagian dari perlindungan bagi ahli waris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dr. Illyan Chandra Simbolon, S.STP, M.SP, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan perhatian serius terhadap setiap kejadian kecelakaan kerja, khususnya yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja.

“Setiap kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa harus menjadi perhatian serius. Kita ingin memastikan kejadian ini diperiksa secara objektif dan menyeluruh, baik dari aspek penerapan K3 maupun pemenuhan hak-hak pekerja dan ahli warisnya.”

Menurutnya, pemeriksaan tersebut tidak hanya bertujuan untuk mengetahui fakta dan penyebab terjadinya kecelakaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong perusahaan agar semakin meningkatkan penerapan budaya K3 di tempat kerja.

“Keselamatan pekerja merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Perusahaan, baik pemberi kerja maupun vendor, memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh persyaratan K3 dipenuhi dan dilaksanakan secara konsisten di lapangan.” tegasnya.

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam proses pemeriksaan. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan maupun norma K3, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.