Rabu, 5 Februari 2020 Kepala UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Ibu Sevline R. Butet Tambunan, S.Pi bersama Kepala Seksi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi K3 pada PT. PLN (Persero) PLTU Unit 3 dan Unit 4 Kabupaten Langkat Kecamatan Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Pada Sosialisasi tersebut Ibu Sevline R. Butet Tambunan, S.Pi menjelaskan bahwa penerapan K3 di perusahaan-perusahaan wajib diterapkan sesuai peraturan UU nomor 13 tahun 2003 pasal 87.

K3 menjamin keutuhan dan kesempurnaan pekerja, dengan menerapkan K3, pekerja akan bekerja dengan aman, nyaman dan sehat sehingga akan terjadi peningkatan Produktivitas, ujar Ibu Sevline R. Butet Tambunan, S.Pi.

Ibu Sevline R. Butet Tambunan, S.Pi bepesan seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun industri, para cendekiawan, organisasi profesi, asosiasi dan pihak terkait lainnya untuk berperan aktif dalam pelaksanaan K3 agar angka kecelakaan kerja berkurang dan tidak ada lagi penyakit akibat dari kondisi tempat kerja yang tidak layak, guna peningkatan produktivitas Nasional terwujud secara nyata.