Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja Tahun 2026 sekaligus membahas draf awal rencana kerja untuk tahun berikutnya. Pembahasan diarahkan untuk memperkuat peran dialog sosial dalam menghadapi dinamika regulasi, perubahan kebutuhan kompetensi tenaga kerja, serta transformasi teknologi di dunia kerja.
Rapat LKS Tripartit Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan pada 21 September 2026 juga membahas perkembangan hubungan industrial dan strategi menuju hubungan industrial yang harmonis di tengah perubahan dunia kerja.
Perubahan tersebut dinilai membutuhkan kebijakan dan strategi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang efektif, cepat dan berkeadilan, sekaligus berorientasi pada pencegahan konflik serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan produktif.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Dr. Illyan Chandra Simbolon, S. STP, M. Si menyampaikan pandangannya bahwa evaluasi program kerja LKS Tripartit merupakan momentum penting untuk melihat capaian, mengidentifikasi kendala, sekaligus menyusun langkah perbaikan yang lebih responsif terhadap perkembangan ketenagakerjaan.
“Evaluasi ini bukan hanya untuk melihat apa yang sudah dilaksanakan, tetapi juga bagaimana kita mempersiapkan LKS Tripartit menghadapi perubahan dunia kerja. Kita perlu memperkuat dialog antara pemerintah, pengusaha dan pekerja agar setiap perubahan dapat diantisipasi secara bersama-sama,” ujarnya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah transformasi teknologi, khususnya penggunaan AI, otomatisasi dan digitalisasi dalam dunia kerja.
Bahan paparan dari Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan R.I Bapak Arnando J.P. Siregar, S.H., M.H menyebutkan bahwa teknologi dapat meningkatkan produktivitas, keselamatan dan efisiensi operasi, namun pada saat yang sama menuntut kompetensi dan cara kerja baru dari tenaga kerja.
Untuk menghadapi kondisi tersebut, diperlukan penguatan reskilling dan upskilling, peningkatan kompetensi digital dan pemahaman AI sejak pendidikan vokasi, skema transisi kerja yang adil bagi pekerja yang terdampak perubahan posisi, serta kolaborasi antara pemerintah, industri dan lembaga pendidikan dalam penyusunan standar kompetensi.
Bapak Arnando J.P. Siregar dalam paparannya menyampaikan terdapat tujuh prinsip yang diharapkan menjadi komitmen bersama pemerintah, industri dan pekerja dalam menghadapi transformasi teknologi, yaitu kepastian regulasi, tata kelola kerja yang bertanggung jawab, future skills, adopsi AI yang bertanggung jawab, produktivitas, perlindungan pekerja, serta kolaborasi dan dialog sosial.
Prinsip tersebut menjadi relevan dalam memperkuat arah kerja LKS Tripartit Provinsi Sumatera Utara, khususnya dalam membangun hubungan industrial yang adaptif terhadap perubahan namun tetap mengedepankan perlindungan pekerja, kepastian hukum dan keberlanjutan dunia usaha. Dalam rapat tersebut dengan narasumber perwakilan dari Akademisi, perwakilan dari SP/SB dan perwakilan dari Apindo Sumut