Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan rapat ketiga dengan tema "Evaluasi dan Harapan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, APINDO dan KADIN terhadap Penetapan Upah Minimum Provinsi" di Karibia Boutique Hotel, pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023.

Rapat tersebut dipimpin oleh Praktisi Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Bapak Dr. Ibnu Affan, SH, MH dengan Narasumber Utama penyerapan evaluasi dan harapan pengusaha dan pekerja di Sumatera Utara, yakni Bapak Ramlah Hutabarat (Korwil SBSI Sumut) dan Bapak Suriono (DPD K SPSI Sumut) mewakili unsur pekerja serta Bapak Bambang Hermanto, SH, MH (DPP APINDO Sumut) dan Bapak Nicholas Sutriman, SH (KADIN Sumut) mewakili unsur pengusaha di Sumatera Utara.

Dalam diskusi yang dilaksanakan tersebut seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara memberikan evaluasi dan harapannya terhadap upah minimum yang telah dan akan ditetapkan di Provinsi dan Kabupaten/Kota Sumatera Utara. Pihak pekerja menyampaikan harapannya akan kenaikan UMP 2024 di level 15 persen dari UMP Sumut Tahun 2024 serta peran penting Pemerintah dalam menjaga kestabilan harga barang di pasar, terutama stabilasisi harga kebutuhan sembilan bahan pokok, sehingga upah minimum yang ditetapkan dapat benar benar membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi diri dan keluarganya. Demikian juga pihak pengusaha menyampaikan harapannya terhadap peran aktif pemerintah dalam menjaga stabilisasi harga kebutuhan pokok di pasaran, serta mendorong pemerintah untuk menitikberatkan kenaikan upah minimum agar sejalan dengan kenaikan produktivitas pekerja, salah satunya melalui program program yang membantu pekerja untuk dapat memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar, agar biaya tenaga kerja yang dikeluarkan pengusaha sejalan dengan nilai produktivitas pekerja yang didapatkan untuk kemajuan perusahaan secara berkelanjutan.