Pegawai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara bersama Tim Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sumatera Utara melakukan upaya membawa seorang saksi, Sdr. HAT selaku Direktur PT AS, untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan terkait dugaan pembayaran upah pekerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rabu (08/10/2026).
Upaya tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum pada tahapan Penyidikan di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam memastikan pemenuhan hak pekerja atas upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus memastikan setiap pihak menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan.
IC Simbolon menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan memiliki komitmen untuk memastikan pelaksanaan norma ketenagakerjaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, termasuk terkait pembayaran upah, tentu akan ditindaklanjuti melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Setiap tahapan penyidikan juga harus tetap menghormati hak-hak para pihak serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan pengupahan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui PPNS melaksanakan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bidang Korwas Polda Sumatera Utara, dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
IC Simbolon juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara agar senantiasa memenuhi dan mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban dalam pembayaran upah pekerja.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki guna memastikan norma ketenagakerjaan dilaksanakan secara konsisten.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Saudara HAT masih berstatus sebagai saksi, dan belum terdapat kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut. Seluruh proses selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat, berkeadilan, dan menjunjung tinggi kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.