Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 562 / 518 – 4 /DTK/IV2020 tentang Penundaan Sementara Rekrut/Seleksi Program Pemagangan ke Jepang Tahun 2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas yang Membidangi Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Direktur Bina Pemagangan Ditjen Binalattas Kemnaker RI Nomor : 2/284/LT.03.01/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara diinformasikan bahwa pelaksanaan pendaftaran rekruitmen dan seleksi calon peserta program magang ke Jepang Tahun 2020 ditunda sementara waktu sampai dengan situasi memungkinkan. Hal ini dilakukan sebagai langkah dalam  mengikuti kebijaksanaan Pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.