Agustus 30, 2019, Terbitnya produk hukum yang mengatur tentang pelantikan dan pengangkatan sumpah/ janji jabatan terhadap pegawai negeri sipil yang mengalami kenaikan jenjang jabatan fungsional, melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain dan penyesuaian (inpassing) diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional  di Aula Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Acara ini dihadiri oleh Kasubid Jabatan Fungsional Bapak Mhd. Thamrin, 3 (tiga) Rohaniwan dan seluruh jajaran Eselon III di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. 53 orang dilantik sebagai Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial dan Instruktur Kerja.

 

Dalam sambutannya Bapak Harianto Butarbutar, SE, M.Si selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara menghimbau agar Bapak dan Ibu Tenaga Fungsional Ketenagakerjaan dapat bekerja maksimal, lebih Pro – aktif dan inovatif dalam menyelesaikan kasus ketenagakerjaan, agar masyarakat tidak menunggu pelayanan dari pemerintah dan menindak tegas perusahaan – perusahaan yang tidak taat aturan dalam menerapkan norma – norma ketenagakerjaan, misalnya pembayaran upah terhadap para pekerja.

 

Saat ini perkembangan informasi yang cepat harus bisa diimbangi dengan menjaga integritas dan profesionalisme kerja. Sehingga cara berpikir dan cara kerja harus berubah dengan image baru, inovasi baru tanpa mengesampingkan hasil kerja. Hal ini membuktikan pengetahuan atas isu – isu dan implikasinya dapat berkontribusi pada Kemajuan Nasional melalui upaya pengusaha untuk mencegah kecelakaan di tempat kerja, melindungi pekerja dan jaminan terhadap lingkungan kerja yang layak ujar Kepala Dinas diakhir sambutannya.