Menindaklanjuti informasi dugaan abai K3 yang dirilis media sosial majalah CEO Inovatif dan Visioner tanggal 22 Agustus 2026 di Kota Medan. Tim Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dikoordinir Devin Simangunsong Kasi K3, hari Senin 24 Agustus 2026 melakukan pengecekan ke lokasi proyek. Selanjutnya diketahui proyek tersebut adalah kegiatan pembangunan Rumah Sakit Stela Maris jalan Juanda Medan.
Menurut Agus selaku pengawas proyek pembangunan Rumah Sakit Stela Maris menerangkan bahwa proyek tersebut sudah dilindungi program jaminan sosial tenaga kerja (Jakon).
Pekerja diduga abai K3 adalah pekerja PT. Prima Abadi Jaya selaku kontraktor proyek Rumah Sakit Stela Maris, saat pekerjaan menurunkan material sampah bongkaran dari atas gedung untuk dipindahkan ke dalam truk menggunakan tower crane dan seorang pekerja bagian rigger (juru ikat) yang bertugas mengawasi proses pemindahan material diakui tidak memakai APD.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kepada pihak pengelola gedung dan kontraktor memastikan setiap pekerja agar tetap menggunakan APD serta memperhatikan syarat syarat K3 dalam setiap pelaksanaan pekerjaan untuk meminimalisir kecelakaan di tempat kerja.
Menindaklanjuti informasi dugaan abai K3