Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara, Penrad Siagian, di Aula Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Rabu (29/7).

Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Ir. Jonni Akim Purba, M.P., didampingi Kepala Bidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta), Retno Indrayani, S.Sos., M.SP. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan fokus membahas perkembangan program ketransmigrasian di Provinsi Sumatera Utara.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi pembahasan, di antaranya kondisi kawasan transmigrasi di Sumatera Utara, berbagai permasalahan yang dihadapi beserta langkah-langkah penyelesaiannya, serta usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian agar lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat di daerah.

Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara juga menyampaikan usulan agar Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Mandailing Natal dapat dijadikan sebagai pilot project pengembangan kawasan transmigrasi di Sumatera Utara. Kedua wilayah tersebut dinilai memiliki potensi yang baik serta menunjukkan perkembangan yang positif sebagai kawasan transmigrasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Anggota DPD RI, Penrad Siagian, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi representasi daerah dalam menyerap aspirasi serta menghimpun berbagai masukan dari pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan di tingkat nasional, khususnya terkait penyempurnaan regulasi di bidang ketransmigrasian.

Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Dr. Illyan Chandra Simbolon, S. STP, M. SP menegaskan bahwa pengembangan kawasan transmigrasi harus menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta penciptaan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di Sumatera Utara.

"Kawasan transmigrasi tidak hanya dipandang sebagai program perpindahan penduduk, tetapi harus menjadi kawasan yang produktif, mandiri, dan berdaya saing. Untuk itu, diperlukan penguatan regulasi, dukungan infrastruktur, pemberdayaan sumber daya manusia, serta kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan," tegasnya.

Beliau juga menyampaikan bahwa usulan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan saat ini, memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan kawasan transmigrasi, serta memperkuat dukungan terhadap masyarakat transmigran agar mampu meningkatkan produktivitas dan taraf hidupnya secara berkelanjutan.

Melalui pertemuan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPD RI dalam mendorong kebijakan ketransmigrasian yang lebih efektif, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara.