Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Dr. Illyan Chandra Simbolon, S. STP, M. SP menerima audensi Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW PPMI Sumut) di ruang kerja Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara pada hari Jumat (24/7/26).

Audiensi tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara organisasi pekerja dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai berbagai isu strategis di bidang ketenagakerjaan, perlindungan hak-hak pekerja, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penguatan kolaborasi dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Dalam audiensi tersebut, DPW PPMI Sumut menyerahkan tiga berkas pengaduan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan langsung diterima oleh Bapak Illyan Chandra Simbolon.

Menanggapi penyampaian pengaduan tersebut, Bapak Illyan Chandra Simbolon menyampaikan apresiasi kepada DPW PPMI Sumut yang telah menempuh jalur komunikasi dan mekanisme yang sesuai dalam menyampaikan aspirasi serta pengaduan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.

"Kami mengapresiasi DPW PPMI Sumut yang telah menyampaikan pengaduan secara resmi kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen memastikan proses pengawasan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak," ujarnya.

Bapak Illyan Chandra Simbolon menegaskan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui jajaran Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan telaah terhadap dokumen pengaduan, dilanjutkan dengan langkah-langkah pemeriksaan sesuai kewenangan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan, maka akan diberikan pembinaan maupun penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.