Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ibu Ir. Yuliani Siregar, M. AP sebagai narasumber pada kegiatan Pemasyakatan Program BIPA bagi Universitas dan Sekolah Internasional yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis (UPT) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026.
Dalam paparannya, Ibu Yuliani Siregar menjelaskan Kebijakan Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dimana menerangkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan menekankan fasilitasi bahasa Indonesia kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai Pasal 7 ayat 2 PP Nomor 34 Tahun 2021 .
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di berbagai perusahaan sebagai upaya memastikan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dipatuhi, sekaligus melindungi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.
Ibu Yuliani Siregar menyatakan bahwa penggunaan TKA merupakan hal yang diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan benar-benar ditujukan untuk mengisi jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus yang belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja dalam negeri. Penggunaan TKA juga harus memberikan manfaat melalui proses alih pengetahuan (transfer of knowledge) dan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan ketenagakerjaan sehingga tercipta iklim investasi yang sehat, tertib, dan memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi daerah maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kadisnaker Sebagai Narasumber pada Kegiatan UPT Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah