Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ibu Ir. Yuliani Siregar, M. AP sebagai narasumber pada FGD dengan pembahasan Peraturan Presiden nomor 57 tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP) di Gedung Serbaguna Pemerintah Kota Pematangsiantar pada Selasa tanggal 30 Juni 2026.
Ibu Yuliani Siregar dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa keterbukaan informasi lowongan pekerjaan merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang efektif, transparan, dan terintegrasi.
Menurutnya, keberadaan informasi lowongan kerja yang akurat dan mudah diakses akan membantu mempertemukan pencari kerja dengan kebutuhan dunia usaha, sekaligus mendukung proses penempatan tenaga kerja sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Ibu Yuliani Siregar berharap melalui FGD ini terbangun sinergi antara Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan pasar kerja yang lebih terbuka, responsif, serta mampu memberikan akses kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat Sumatera Utara.
Kadisnaker Sebagai Narasumber FGD Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan