Hubungan Industrial melibatkan pembahasan dan penegosian mengenai kondisi kerja, termasuk upah, jam kerja, liburan, cuti, keselamatan kerja, dan perlindungan kesehatan pekerja. Pihak pekerja dan pengusaha harus mencapai kesepakatan yang adil dan menghormati standar kerja yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si sebagai narasumber Pelatihan Pemeriksaan dan Investigasi yang diselengarakan oleh Angkasa Pura Aviasi di Cambridge Hotel Medan (Selasa, 18 Juli 2023).

Selanjutnya Bapak Abdul Haris Lubis menyampaikan siap berkomunikasi dan berdiskusi terkait Hubungan Industrial dan Perlindungan Ketenagakerjaan untuk mewujudkan Tenaga Kerja Terlindungi, Produktivitas Meningkat, Sumatera Utara Bermartabat.

#SumutBermartabat