Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Dr. Illyan Chandra Simbolon, S. STP, M. SP menerima dan menampung aspirasi massa aksi unjuk rasa yang dilaksanakan Dewan Pengurus Wilayah Serikat Buruh Nasional Indonesia (DEPEWIL SBNI) Provinsi Sumatera Utara di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (10/8/2026).

Aksi tersebut merupakan penyampaian aspirasi terkait sejumlah isu ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja/buruh di Sumatera Utara. Dalam surat pemberitahuan aksi, DEPEWIL SBNI Provinsi Sumatera Utara menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.

Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain meminta penghapusan sistem hubungan kerja outsourcing (alih daya) dalam sistem hubungan kerja di Indonesia; menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang dinilai lebih mengedepankan kepentingan pengusaha; serta mendesak pemerintah menetapkan sistem pengupahan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Selain itu, massa aksi mendesak pemerintah untuk mengefektifkan fungsi dan tugas Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan/PPNS dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak pekerja oleh perusahaan.

DEPEWIL SBNI juga menyampaikan tuntutan agar pemerintah dan DPR membentuk Undang-Undang khusus yang mengatur pekerjaan di luar hubungan kerja, khususnya pada sektor usaha digital seperti jasa transportasi daring dan jasa kurir.

Tuntutan lainnya berkaitan dengan biaya Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan aanmaning dalam proses perselisihan hubungan industrial yang dinilai memberatkan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta penolakan terhadap pengenaan dan pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan hak pesangon yang diterima pekerja akibat PHK.

Dalam kesempatan tersebut, IC Simbolon menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghormati hak setiap warga negara, termasuk pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh, untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan akan terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan serikat pekerja maupun serikat buruh. Setiap aspirasi yang disampaikan akan kami terima, pelajari dan tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas.

Ia menegaskan, pemerintah memiliki komitmen untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan kepentingan pekerja, pengusaha serta keberlangsungan dunia usaha.

Beliau juga menyampaikan bahwa sejumlah isu yang menjadi tuntutan massa aksi memiliki keterkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun regulasi nasional. Oleh karena itu, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara akan menampung aspirasi tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait sesuai kewenangan.