Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dr. Illyan Chandra Simbolon, S. STP, M. SP, menerima beberapa perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam rangka membahas berbagai perkembangan dan kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara, termasuk penanganan sejumlah kasus ketenagakerjaan yang menjadi perhatian para pekerja. (Rabu, 19/8/2026)

Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyampaikan aspirasi, masukan, serta sejumlah persoalan yang dihadapi pekerja di lapangan. Pembahasan mencakup hubungan industrial, pemenuhan hak-hak pekerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta langkah-langkah penanganan terhadap kasus-kasus ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

IC Simbolon menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan terus berkomitmen membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Kami sangat terbuka terhadap aspirasi dan masukan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Setiap permasalahan ketenagakerjaan yang disampaikan akan kita telaah dan tindak lanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencari solusi terbaik dan menjaga hubungan industrial tetap kondusif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan mengedepankan dialog serta musyawarah antara para pihak. Pemerintah, lanjutnya, memiliki peran penting sebagai fasilitator dalam menciptakan keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.

“Kita ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi, namun di sisi lain keberlangsungan usaha juga harus diperhatikan. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh, perusahaan, dan pemerintah harus terus diperkuat,” tambahnya.

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara juga mendorong agar setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi, sehingga tercipta kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.